Patrolibali.com (Klungkung) Polres Klungkung bersama jajaran Kodim 1610 Klungkung, Satpol PP dan Kabupaten Klungkung menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung, Senin (14/12/20).
Pelaksanaan Ops Yustisi melibatkan personel Polres Klungkung, TNI dan Satpol PP Kabupaten Klungkung.. Adapun pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 ,Pergup 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 Kabupaten Klungkung agar masyarakat terhindar dari Covid-19.
Kasat pol Air Polres Klungkung Akp Made susila SH.. bersama Kasat Pol PP. I Putu Suarta,Kapolsek Klungkung dan Personil Polres klungkung melaksanakan operasi Yustisi di Jalan Rama Klungkung dengan menyasar warga yang sedang beraktivitas dan para pengendara yang tidak mengunakan masker.dari pelaksanaan Ops Yustisi masih di temukan beberapa warga Masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Kapolsek Klungkung Kompol I Nyoman Suparta, S.H., M.H. menambahkan tujuan dilakukan Operasi Yustisi/razia penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga terhindar dari wabah ini. Sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat.