Arahan Wakapolres, SOP adalah Payung Hukum Dalam Pelaksanaan Tugas Sehari-hari

Patrolibali.com (Bangli) Bertempat di Lapangan Apel Polres Bangli, pagi ini Wakapolres Bangli Kompol I Gede Wali, S.H menyerahkan buku panduan SOP ( Standar Oprasional Prosedur ) kepada perwakilan Bag, Sat dan Si serta Polsek Jajaran. Rabu (6/01).

Buku panduan SOP tersebut merupakan Peraturan Kepala Kepolisian Resor Bangli Nomor 01 Tahun 2020 yang memuat tentang Standar Operasional Prosedural (SOP) Pelaksanaan tugas masing-masing Satuan Fungsi dan Polsek Jajaran Polres Bangli dan disusun setelah melalui mekanisme sesuai literatur penyusunan peraturan diantaranya Undang Undang No 15 tahun 2019 rentang perubahan undang undang nomor 11 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta peraturan Kapolri nomor 02 tahun 2018 tentang penyusunan peraturan perpolisian.

Kompol Gede Wali mengatakan peraturan perpolisian Polres Bangli disusun setelah melalui proses yang cukup panjang yaitu melalui penyusunan draf, sinkronisasi dengan Bag, Sat, Si dan Polsek jajaran yang kemuadian akan menjadi payung hukum bagi personel Polres Bangli dalam melaksanakan tugas kepolisian.

” SOP ini akan menjadi pegangan serta payung hukum bagi personel Polres Bangli baik di satuan fungsi Oprasional maupun fungsi pembinaan dalam melaksanakan tugas guna terhindar dari kesalahan prosdur “, Ujar Wakapolres Bangli.

Sumber:Humas Polres bangli.

About Rudi

Check Also

Kodim Tabanan Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Letkol Inf Riza Taufiq Hasan, S. I. P., Tinjau Langsung Logistik Pemilu di Gudang KPU Kabupaten Tabanan

Media Patrolibali, Tabanan – Pemilihan Kepala Daerah akan diselenggarakan dalam waktu dekat tepatnya tgl 27 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *