Patroli Bali.com (Karangasem) Kodim 1623/Karangasem bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin hukum protokol kesehatan, Sabtu (15/05/2021), berlokasi di Jalan Gunung Agung, Pertigaan Karangsokong dan Pasar Bawah Karangsokong Kelurahan Subagan, Karangasem.
Operasi yustisi tersebut digelar dalam rangka penertiban pengawasan penegakan hukum protokol kesehatan bagi pengendara roda dua dan roda empat serta warga lainnya sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 sekaligus sebagai implementasi penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 Tahun 2020.
Kegiatan operasi yustisi kali ini dipimpin oleh Kasi PLP Pembinaan Polisi Pamong Praja I Gede Suputra dengan melibatkan 11 orang personel dari TNI dan Satpol PP.
“Sasaran kegiatan yaitu dengan melaksanakan penertiban dan penindakan kepada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19”, ungkap Danramil 1623-01/Kota Karangasem Kapten Inf Arif Budi Santoso.
Dijelaskannya, ditemukan pelanggaran oleh 21 orang warga yang menggunakan masker dengan cara tidak benar terdiri dari pelaku usaha atau pedagang 8 orang serta masyarakat umum sejumlah 13 orang.
Kemudian jenis tindakan yang diberikan belum sampai dikenakan sanksi denda maupun administratif. Mereka semua diberikan pembinaan.
“Masih ditemukan adanya warga masyarakat mengunakan masker dengan tidak benar ketika beraktifitas di luar rumah, namun demikian sosialisasi dan edukasi terus dilakukan dan yang terpenting adalah terbangunnya kesadaran serta pemahaman warga masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar sehingga terhindar dari COVID-19”, pungkas Kapten Arif Budi Santoso.(*red)