Patrolibali.com ( Badung)
Seorang Residivis Moch Maskuri ((35) tahun asal Jembar yang pernah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada bulan Februari 2020, tiada jera, kini dikembali di bekuk oleh jajaran Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu Made Mangku Bunciana, SH atas perintah Kapolsek AKP I Nyoman Darsana, SH melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH.
“Pelaku di tangkap di sekitar tempat kosnya di jalan Tegal Wangi, Sesetan wilayah Kota Denpasar pada hari selasa tangal 8 Juni 2021,” Ucap Kapolsek Mengwi
Ia menjelaskan pada hari Selasa tanggal 1 Juni 2021 sekira pukul 22.30 wita HP Selvi (40) tahun asal Pelembang yang tinggal di Br. Gunung, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, (korban red) mengecharge 2 buah HP milikny di depan rak TV setelah itu korban dan anaknya tidur. Saat korban bangun esok harinya sekitar 03.00 WITA 2 buah HP miliknya sudah tidak ada.
“Atas laporan inilah saya perintahkan Tim Opsnal untuk segera menangkap pelaku,” Ujarnya. Kamis, (10/6).
Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan penyelidikan, tak lama tim Opsnal dapat mengantongi identitas pelaku, kemudian segera memburu ditempat persembunyiannya di tempat di jalan Tegal Wangi wilayah Sesetan Denpasar.
“Saat diintergasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian 2 buah HP masing masing merek vivo dan samsung milik korban sekitar pukul 03.00 pagi di tempat tinggalnya di Br. Gunung Tumbak Bayuh, Mengwi,” Ujar Kapolsek Darsana.
Adapun yang dapat diamankan dari tangan pelaku 1 buah HP vivo y 20 warna biru, 1 unit spm suzuki shogun no.pol P 3446 HI, uang sisa hasil penjualan HP sejumlah RP 200.000,-, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah jaket warna hitam dan 1 buah clana pendek warna cream dan kini pelaku di tahan di Rutan Polsek Mengwi.*(red,HMS)