Hamili Anak di bawah umur Wayan Simpen Meringkuk di Sel Tahanan

Buleleng, Patrolibali. Com – Sempat mengecoh Polisi
Pria Keji ini menghamili Anak Dibawah Umur di singaraja, berkat Kerja keras polisi untuk mengungkap anak yang dilaporkan hilang membuahkan hasil. (26/9)

Korban ditemukan disebuah tempat di daerah Kabupaten Klungkung setelah sebelumnya orang tua korban melaporkan kehilangan anak ke SPKT Polres Buleleng.Ironisnya,saat ditemukan korban sudah dalam keadaan hamil dua bulan.Sementara pelaku bernama Wayan Simpen (49) sempat ditangkap namun dilepas kembali setelah berhasil mengecoh polisi.
Selanjutnya orang tua korban berinisial SAZ (41) mengaku kehilangan anak berusia 14 tahun.Sang anak yang merupakan siswa kelas 1 disebuah SMP Sawasta menghilang tanpa jejak selama beberapa hari.SAZ pun menggulirkan laporan kehilangan anak ke Polres Buleleng pada tangal 25 Juli 2022.Tanda terima bukti pelaporan berupa pengaduan bernomor STP/205/VII/Res 1/2022/RESKRIM.

Atas laporan kehilangan itu, satuan polisi dari Unit Reskrim Polres Buleleng melakukan pencarian. Sejumlah tempat diobok-obok termasuk ke wilayah Kecamatan Busungbiu tempat korban dan orang tuanya pernah tinggal dan bekerja.Bahkan polisi beberapa kali sempat meminta keterangan orang tua korban.

Dugaan sementara pelaku adalah orang yang pernah dekat dengan korban dan keluarganya. Bahkan orang tua korban sempat mencurigai Wayan Simpen orang yang dikenal dekat dengan keluarga korban sebagai pelaku.Hal itu berdasar gerak gerik pelaku yang memancing kecurigaan keluarga korban termasuk menghubungi melalui handpone.
Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.Pelaku Wayan Simpen pun diciduk pada tanggal 16 Agustus 2022 disebuah tempat diluar Kabupaten Buleleng.Saat diperiksa, pelaku berdalih tidak mengetehaui keberadaan korban.Bahkan dia mengemukakan alibi sehingga polisi sempat terkecoh.
Beberapa waktu kemudian keberadaan korban terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Klungkung dan kemudian lokasi temuan itu diteruskan kepada penyidik hingga pelaku kembali ditangkap pada 5 Sepetember 2022. Setelah di introgasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah melarikan korban dan menyetubuhinya berulang kali hingga korban hamil.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro membenarkan telah menangkap pelaku Wayan Simpen ada dugaan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang mengakibtkan korban hamil dua bulan, “jelas kasat

“Sebelum menyetubuhi korban, tersangka sudah saling mengenal dengan keluarga, baik ayah, ibu, adik korban. Tanggal 24 Juli 2022 korban dibawa lari tanpa sepengetahuan orang tua korban kewilayah Denpasar.Tanggal 5 Agustus 2022 tersangka membuat skenario seakan anak tersebut mengirim pesan melalui HP milik korban kepada orang tua” Ujar AKP Hadimastika yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH,Senin (26/9).

Menurut AKP Hadismastika, Sebelumnya korban di jemput oleh pelaku Wayan Simpen dan di bawa ke wilayah Tibu Dalem Kecamatan Pujungan Kabupaten Tabanan.Saat itu pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyetujuinya. Korban juga sempat dibawa kerumah kontrakan di banjar Dinas Kerobokan Desa Sepang tanggal 24 Juli 2022 dan pelaku kembali menyetubuhi korban sebelum diajak ke Denpasar dan kedaerah Klungkung.
“Pelaku juga telah menyetubuhinya korban pada Rabu tanggal 13 Juli 2022 pukul 14.30 wita di Penginapan Jati Ayu Desa Temukus Kecamatan Banjar, Buleleng,” Ungkapnya.

Akibat perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi korban berulang kali,saat ini korban diduga tengah mengandung berusia 2 bulan kandungan, namun hasil secara resmi masih menunggu hasil VER,”terang AKP Hadismastika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tegas AKP Hadimastika.

About Rudi

Check Also

Polsek Kuta Selatan Gelar Cooling System, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Tanjung Benoa

Media Patrolibali, Denpasar – Polsek Kuta Selatan Gelar Cooling System, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Tanjung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *