
Badung, Patrolibali.com – Rianna Felicia Dewi, 35, melaporkan suaminya sendiri ke Polres Badung dalam dugaan kasus penggelapan. Suaminya adalah seorang WNA asal Bolivia berinisial CEBV, 39. Selain melaporkan suaminya, Rianna juga melaporkan kuasa hukum suaminya berinisial NLY.
INFORMASI yang didapat koran ini, CEBV atau terlapor 2 merupakan suami sah Rianna alias pelapor. Mereka menikah pada 1 Mei 2016. “Ya, betul, memang teralpor 2 adalah suami Rianna. Hubungan nya suami istri. Namun, diduga terjadi permas- alahan pidana, karena itu kami laporkan,” ujar Reydi Nobel, kuasa hukum Rian- na, kemarin (18/1).
Dijelaskan Reydi, terlapor 2 melalui kuasa hukumnya NLY atau terlapor 1, diduga mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) 11866/ Kerobokan dan SHM 11867/
Pada 12 April 2022, pelapor yang awam hukum hanya bisa menuruti kemauan suaminya membuat kuasa menjual, dengan nomor akta 12 tertanggal 12 April 2022. “Pelapor dikemudian hari menyadari adanya kejanggalan. Sebab, salinan akta yang ditandatangani itu tidak pernah diterima sama sekali,” ungkap pengacara yang hobi olahraga menembak itu.
Merasa buntu, pelapor mengajak Reydi mendatangi kantor notaris Setelah
MELAPOR:Rianna Felicia Dewi, 35, (tengah) didampingi pengacaranya
melapor ke Polres Badung.
atas nama pemilik atau Rihui fakta kedua SHM milik anna Felicia Dewi (pelapor), dengan alasan aset tersebut untuk dijual.
Rianna telah pindah tangan dalam penguasaan NLY. Pelapor telah bertemu seka- ligus mengirimkan surat pembatalan kuasa menjual kepada saudari NLY. Ia juga meminta NLY menyerahkan sertifikat kepada Rianna sebagai pemilik sah SHM.
Namun, pada 17 Febru- ari 2023, terlapor 2 tidak mau menyerahkan serti- fikat. “Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar, karena tidak dapat menggunakan, menem- pati, bahkan menjual aset miliknya sendiri. Itu baru kerugian metriil, belum inmateriil” tandasnya