Aktivis Jro Arka polisikan Bank Nurabadi dan mantan Oknum Notaris


Singaraja, Patrolibali – Perseteruan salah satu debitor Jero Arka Wijaya dengan BPR Nurabadi kembali memanas. Merasa dirugikan,Jro Arka Wijaya yang seorang aktivis hukum melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana penggelapan atas Sertfikat Hak Miliknya ke Unit II Tipiter Polres Buleleng, setidaknya ada 5 terlapor yang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut.

Adapun terlapor adalah pihak perbankan, penjual kost lama, calon pembeli dan oknum notaris.

“Dari proses pelaporan NA, dari dulu sudah 3 tahun tidak pernah menemukan adanya titik temu, nah karena ada yang janggal dalam proses dan penyilidikan dan penyidikan ini kami melampirkan bukti bukti baru yang sangat luar biasa janggal,” beber Jro Arka Wijaya.

Dikatakan juga ada bukti baru tersebut adalah adana rekaman dari notaris, dimana dalam pengakuan notaris itu, dia tidak mengathui dari awal kredit, proses AJB saya dan pemilik dan proses SHM sudah balik nama ke orang lain bahwa oknum notaris itu tidak mengetahui.

“Dari rekaman audio jelas bahwa ada dugaan pemalsuan oleh staff notarisnya itu pertama, ada bukti juga yang kami dapat dari proses penyelidikan 3 tahun tidak dapat bukti penyidik, yaitu bukti permohonan dari oknum notaris ini ke pihak PT Bank Nur Abadi yaitu ingin membayar utang saya sebesar 300 juta, ngapain utang saya mau dibayar oknum notaris ini, itu kedua,”lanjutnya.

Ketiga menurutnya ada bukti Akta Jual Beli (AJB) yang sudah dibayarkan Tahun 2019, pada waktu pencairan kredit ada provisi kredit, sebesar Rp 4.500.000 yakni AJB dan APHB tidak jalankan oleh pihak Bank dan Notaris.

“Pertanyaannya, kenapa AJB yang sudah mengikat, saya sudah membayar hak hak saya lewat pemotongan kredit saya tidak dijalankan oleh notaris yang sudah ditunjuk oleh bank, notaris ini saya tidak kenal, notaris ini rekanan dari Bank NA, dan itu sudah kami serahkan ke pihak kepolisian dan ada bukti foto yang diduga diubah tanggalnya yang memfoto ini adalah oknum pegawai Bank,” tegasnya.

Dikatakan lagi bahwa ketika pihaknya melakukan pengaduan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) oknum itu membela Bank NA, dengan cara cara diduga tidak benar mengubah tanggal foto yang semestinya terjadi dibulan februari diubah menjadi bulan Mei supaya pas.

“Antara transaksi yang dikirimkan ke saya, saya tidak pernah menemui orang ini (Pembeli.red) setelah pembayaran DP Rp 100 Juta. Foto itu sudah kami serahkan ke Penyidik atas laporan saya, bukti bukti masih banyak,” tukasna

Hal ini adalah pertanyaan pertanyan ke pihak Bank NA dan penyidik nanti, Ia berharap pihak penyidik polres buleleng agar independen dan transparan menyikapi kasus tersebut.

Diungkapkan pula bahwa Pihaknya selaku debitur tidak pernah mampu melunasi utang utang karena proses di Notaris yang tidak benar.

Sementara kasi Humas polres Buleleng, AKP Gede Dharma Diatmika ketika dikonfirmasi laporan aktivis Jro Arka Wijaya terkait perseteruannya dengan Bank Nurabadi tersebut membenarkan. Pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.”kami sempat melihat Pak Arka Wijaya melapor di unit tipter II polres Buleleng. Kami pelajari dulu laporan tersebut,”ucap AKP Diatmika.

Sepanjang berita ini diturun pihak media masih mengkonfirmasi dan mengklarifikasi pelaporan tersebut kepada kuasa hukum terlapor atau pihak terlapor sendiri.Emh

About Rudi

Check Also

SMA Negeri 1 Payangan Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *