
Buleleng,Patrolibali – Kasus hutang Piutang antara Bank Nur Abadi dengan Gede Putu Arka Wijaya, membuat aktivis Buleleng ini menjalani penjemputan paksa oleh pihak kepolisian.
Pada pukul 22.00 pada Selasa (14/11) belasan polisi mendatangi kediamannya dengan membawa surat untuk dijemput pihak berwenang ke Mapolres Buleleng.
Upaya paksa pihak kepolisian terhadap aktivis hukum Gede Putu Arka Wijaya berkaitan dengan kasus yang dilaporkan BPR Nur Abadi, bahkan langkah penangkapan yang dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng beberapa jam setelah Arka Wijaya, dari saksi naik stausnya sebagai tersangka.
Dipimpin langsung Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, Selasa 14 Nopember 2023 nyaris gagal dilakukan, dimana sekitar pukul 22.00 wita bersama sejumlah polisi tidak berseragam langsung menciduk Arka Wijaya yang sedang menerima tamu di bale sekepatnya.
“Saya langsung mau diamankan, secara tiba-tiba datang polisi berpakaian preman dan tanpa didampingi RT atau RW masuk dan mau menangkap, ya siapa yang tidak kaget secara tiba-tiba sudah dinyatakan tersangka dan mau ditangkap, katanya tidak kooperatif,” Ujar Arka Wijaya.
Polisi yang gagal melakukan upaya paksa akhirnya berkumpul tidak jauh dari rumah Arka Wijaya di Jalan Pulau Lombok Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, bahkan kemudian sekitar pukul 11.00 wita dengan kekuatan tambahan polisi berseragam kembali melakukan upaya paksa.
“Saksi saya belum diperiksa, kok tiba tiba saya sudah tersangka,” Ucap jro arka berulang kali, tanpa digubris pihak kepolisian dan tetap menyeret dan membawa aktivis hukum ini kedalam mobil.
Disaksikan istri dan orang tuanya, serta anak pertamanya yang masih berusia 9 tahun, Arka Wijaya disergap puluhan polisi, bahkan akibat mempertahankan diri, Arka Wijaya diseret untuk keluar dari rumahnya hal itu menyebabkan terjadinya kerusakan, bahkan anak Arka Wijaya merasa ketakutan traumatik dengan penangkapan yang dilakukan terkesan kurang profesional tersebut.
Sebelumnya juga yang menyatakan Arka Wijaya tidak bersalah malah dipenjara.
“Kenapa kalian diam semua, dulu juga seperti ini, pada akhirnya suami saya tidak bersalah, gimana maunya dan tanggung jawab polisi kalau sudah begini ?,” ujarnya dengan nada keras.
Sampai tengah malam belum diperoleh keterangan pejabat berwenang di Polres Buleleng berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan terhadap Gede Putu Arka Wijaya, bahkan akibat penangkapan itu membuat Arka Wijaya mengalami luka pada bagian kaki.
Sementara, pada Rabu (15/11) Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi awak media menyampaikan penjemputan yang dilakukan personil Reskrim polres Buleleng sudah melalui prosedur yang ada. ( TIM PB)
Patroli Bali Independen, Akurat, Terpercaya
