
Media Patrolibali, GIANYAR – Kejaksaan Negeri Gianyar resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial GS alias Saras dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana milik konsumen properti. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, Triarta Kurniawan, membenarkan hal tersebut dalam keterangan resminya, Sabtu (11/4/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penahanan dilakukan langsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penahanan ini merupakan bagian dari tahapan penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil serta materiil,” jelas Triarta.
Selain menahan tersangka, pihak kejaksaan juga telah menerima sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam Berita Acara Penerimaan Barang Bukti (BA-5). Barang bukti yang diamankan cukup lengkap dan diduga kuat berkaitan erat dengan alur tindak pidana yang terjadi.
Rincian barang bukti tersebut meliputi dokumen transaksi keuangan, bukti transfer perbankan, kwitansi pembayaran, serta percakapan elektronik yang diduga menjadi alat komunikasi dalam menawarkan dan mengelola transaksi. Tidak hanya itu, jaksa juga menyita dokumen legalitas perusahaan hingga satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka.
“Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat, sehingga sah secara hukum untuk dijadikan alat bukti di persidangan nanti,” tegasnya.
Dalam perkara ini, tersangka GS dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka dikenakan Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal berkisar antara 4 hingga 5 tahun penjara.
Ke depan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk disidangkan dan diuji pembuktiannya secara terbuka kepada publik. Pihak kejaksaan memastikan akan menjalankan tugas penuntutan dengan profesional dan objektif.
Kasus Berpotensi Meluas, Puluhan Korban Diduga Terlibat
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum pelapor, R. Teddy Raharjo, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini kemungkinan besar belum berhenti di satu laporan saja. Menurutnya, masih banyak korban lain yang menjadi korban modus operandi yang sama.
“Ini baru satu laporan yang masuk dan diproses. Namun, setelah ini akan ada laporan-laporan penggelapan lainnya yang kami duga melibatkan lebih dari 10 konsumen,” ungkap Teddy.
Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini telah mengumpulkan dan merapikan seluruh bukti-bukti pendukung untuk laporan-laporan berikutnya.
“Kami sudah kumpulkan dan rapikan bukti-buktinya. Tinggal tunggu waktu yang tepat untuk melaporkannya ke pihak berwajib,” tutup Teddy.
Patroli Bali Independen, Akurat, Terpercaya
