Reskrim Polsek Marga , Polres Tabanan Berhasil Ungkap Pencurian Emas

Patrolibali.com (Tabanan) Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K ., M.H., saat Press Release di Polres Tabanan pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 pukul 10.00 Wita mengatakan bahwa “terungkapnya kasus Pencurian Emas ini berkat adanya laporan korban Ni Made Widnyani, Perempuan, umur 37 Tahun alamat di
Dinas Batannyuh Kelod, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan” jelasnya.

Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Marga dan di backup Satuan Reskrim Polres Tabanan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K.,. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama Wayan Mardianto, (40 tahun) Karyawan Swasta yang beralamat Banjar Dinas Umadiwang Kangin, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan,”ungkap Kapolres Tabanan didampingi Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta SH, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos.

Lebih lanjut disampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan
1 (Satu) buah kotak perhiasan emas warna hitam yang didalamnya berisikan :

  • 4 (empat) buah gelang emas
  • 8 (delapan) buah kalung emas
  • 1 (satu) buah kalung emas putih
  • 2 (dua ) buah giwang
  • 1 (satu) buah permata
  • 3 (tiga) buah mainana kalung
  • 15 (lima belas ) cincin emas dan
    uang tunai sebesar rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) tafsir kerugian seluruhnya sekitar Rp 100.000.000,-, (seratus juta rupiah) . Dari seluruh barang curian tersebut sudah sempat dijual oleh pelaku di daerah Kota Tabanan berupa 1 (satu) buah gelang emas sudah dijual kepada seorang seharga Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), kerugian seluruhnya mencapai kurang lebih 100 juta rupiah kata Kapolres Tabanan.

Kejadian ini berawal saat pelaku dengan modus berpura-pura mencari makanan burung “Kroto” ( telur Semangah) di rumah Korban yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku, pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021, sekitar pukul 13.30 Wita, korban pada hari itu sempat meninggalkan rumahnya untuk pergi bekerja sebagai karyawan Koperasi, sehingga rumah dalam keadaan kosong, hanya ditunggu ibunya yang dalam keadaan sakit. sekembalinya dari bekerja korban mendapatkan perhiasan Emas yang ditaruh dalam almari namun tidak terkunci sudah lenyap dari tempatnya, hal ini kemudian dilaporkan ke Polsek Marga,” ungkap Kapolres Tabanan.

Terduga pelaku I Wayan Mardianto ditangkap di Daerah Kabupaten Badung ditempat dia bekerja sebagai buruh, dan terduga melakukan hal ini karena motiv ekonomi, dari Emas yang sempat terjual tersebut uangnya dipergunakan untuk membayar utang Bank, cicilan Sepeda motor dan keperluan sehari-hari. Terduga ditahan di Rutan
Polsek Marga untuk proses penyidikan, dengan Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 Tahun, dan kasusnya dalam proses Penyidikan,”tegas Kapolres Tabanan.

( red*HMS)

About Rudi

Check Also

Polda Bali Pastikan Kinerja Polisi yang Humanis dan Profesional

Media Patrolibali, Denpasar, Bali – Anggota Subbidprovos Bidpropam Polda Bali melakukan pengawasan kegiatan patroli dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *