Jombang, patrolibali.com– Dalam rangka implementasi Inpres, No. 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim, No. 2 Tahun 2020, Polres Jombang gelar kegiatan Operasi gabungan penertiban masker. 15/9/2020
Operasi gabungan penertiban masker dilaksanakan di beberapa tempat di perempatan smpn 2..di kafe2/tongkrongan anak muda antara lain.. stadion jombang. Nes kafe. Dan beberapa kafe yg berada di jombang
Kegiatan diikuti oleh : Kapolres Jombang,Jpu Polres Jombang, Anggota Polres Jombang, Anggota Kodim 0814 Jombang, Dishub dan Satpol PP Jombang.
Kapolres Jombang, dalam keterangannya mengatakan, hari ini dilaksanakan kegiatan Operasi gabungan penertiban masker di kafe2 Jombang, dalam rangka Implementasi Inpres, No. 6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim, No 2 tahun 2020.
“Adapun pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan yaitu : Apel operasi gabungan penertiban masker, Memberhentikan pengguna jalan yang tidak memakai masker, serta memberikan hukuman bagi yg nongkrong di kafe dan juga bagi pelanggar yg tdk menakai masker..diberikan sangsi ..fisiq adapun berkendara tdk bisa menujukan surat kekengkapan. Sidang di tempat
sesuai Perda Provinsi Jatim, No. 2 tahun 2020 bagi pelanggar pengguna masker,”terang kapolres Jombang, .
Selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif. (Dodok/patroli)