
Patrolibali.com (Jakarta) Banyaknya bangunan yang tidak mengantongi (IMB) izin mendirikan bangunan Di provinsi DKI Jakarta kususnya Di kota administrasi Jakarta timur. Persisnya Di jalan Gang masjid muhibin Rt. 008/ Rw. 005. No. 165 Cakung timur Kecamatan cakung timur kota administrasi Jakarta timur. Menjadi pantauan masyarakat para media Dan (LSM) Di karenakan bangunan tersebut.
Diduga telah melanggar Aturan yang tidak Sesuai dengan peraturan daerah provinsi DKI. Jakarta No. 7 tahun 2010. Tentang bangunan Dan gedung. Senin ( 12-10-2020) tepat pukul 11 . 15. Wib. Hasil pantauan (PATROLi) Dan awak media Lainya.
Dilapangan berdasarkan bangunan tersebut Tidak ada Bener IMB Nya. Namun dengan kondisi fisik Di lapangan bangunan tersebut sudah hampir 80 % padahal bangunan tidak Ada (IMB) nya. Hal tersebut Di duga telah ada permainan / Kong kalikong. antara Pemilik bangunan Dan istansi terkait. Oleh karena itu telah mengabaikan amanat perda. No7 tahun 2010 tentang bangunanan gedung Dan peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010.tentang disiplin pegawai negri sipil / ASN.
Tidak hanya itu, ada juga Diduga telah melanggar peraturan Daerah provinsi DKI. Jakarta. No1 tahun 2012 tentang tata ruang wilayah 20.30 peraturan daerah provinsi DKI Jakarta No1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang Dan peraturan zonasi.
Peraturan zonasi junto peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi penyelenggara bangunan Dan gedung melanggar izin. Perda no 1 tahun 2014 pasal 618.ayat (2) tentang garis sepadan (GSJ) garis sepadan jalan. (JBB) jarak bebas belakang. Dan Diatur dalam ketetapan rencana kota (KRK) Dan undang undang No 28. Tahun. 2002 . Tentang (GSB) pasal 13. Batas bangunan yang Di perkenankan. Untuk Di bangun. (1) tidak sesuai dengan (IMB) izin mendirikan bangunan. Red (2) bangunan yang tidak sesuai dengan. RTLB. (Rancangan tata letak Bangunan-Red.) Harus Di bongkar. Sesuai perda ” setiap bangunan yang tidak sesuai ketentuan harus Di bongkar. Antara lain (1) tidak memiliki. Sumur resapan Air hujan. (2) instalasi pengolahan air hujan (3) instalasi pengolahan air limbah tidak Di laksanakan. (4)bidang tanah yang ter kena rencana jalan / saluran Di pergunakan untuk kepentingan pribadi. Mestinya untuk kepentingan umum.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut pemprov DKI
Jakarta berpotensi mengalami kerugian Dari sector retribusi maupun PAD (pendapatan asli daerah) Dan pemprov Dki juga akan mengalami kesulitan dalam menegakan aturan maupun peraturan daerah (No 7 tahun 2010. ) untuk bangunan yang Di duga tidak ada izin. Diakibatkan lemahnya pengawasan Di lapangan oleh suku dinas. ( cipta karya tata ruang Dan pertanahan kota administrasi Jakarta Timur. Melanggar estetika Dan Keamanan Dan menimbulkan kecemburuan sosial akibat adanya tebang pilih yang dilakukan jajaran dinas citata (cipta karya tata ruang Dan pertanahan. Jakarta timur. Serta tidak membuat efek jera terhadap pelaku. yang sedang membangun .
(laporan singgih junaidi tim.Patroli)