Patrolibali.com (Badung)
Tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Imigrasi, Pecalang dan Linmas Minggu, (15/8/2021) malam mulai pukul 19.15 menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di jalan Raya Batubolong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Hal ini dilakukan, selain dalam rangka mengedukasi masyarakat, juga untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Prokes yang mengabaikan imbauan kesehatan.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH melalui Kabag Ops Kompol I Putu Ngurah Riasa, SIP menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Virus Covid -19 yang akhir-alhir ini terus mengalami lonjakan.
“Kita lakukan penertiban ini, sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, level 3, level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan SE Gubernur Bali No 14 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 lanjutan,” Ungkapnya.
Hingga kini, Polres Badung dan Polsek jajaran, tetap fokus pada pemantauan di tempat-tempat usaha, pertokoan dan warung – warung, objek wisata maupun melakukan tindakan bila dtemukan pelanggaran,” Jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan disiplin menggunakan Prokes, guna memutus mata rantai penyebaran Covid -19.
Adapun jumlah pelanggar yang ditindak 9 orang semuanya di berikan sanksi berupa denda. Selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif. (*Red,HMS)