Patrolibali.com (KLUNGKUNG ) Selasa, 14 Desember 2021 Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Pemasyarakatan dalam rangka menekan overcrowded di lapas dan rutan melakukan pemindahan Narapidana Kasus Narkotika dari Rutan Kelas IIB Klungkung ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Sebanyak 3 (tiga) orang Narapidana dengan kasus Narkotika dipindahkan dengan menggunakan 1 unit TransPAS, pengawalan ini dilakukan secara humanis dengan memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menedepankan Protokol Kesehatan Covid-19. Pemindahan Warga Binaan tersebut dikawal oleh 5 orang Petugas Rutan Klungkung dan 4 orang dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali.
Pemindahan tersebut dilakukan untuk mengatasi Overcrowded (Penghuni Melebihi Kapasitas) yang dialami oleh Rutan Klungkung. Perlu diketahui kapasitas hunian di Rutan Klungkung adalah 49 orang dengan jumlah penghuni pada saat ini 103 orang.
Kepala Rutan Klungkung (I Made Supartana) dalam kesempatannya menyampaikan bahwa pemindahan Warga Binaan ini berjalan dengan aman dan lancar. “Semoga WBP yang dipindahkan ini semakin nyaman menjalani pembinaan masa pidananya di tempat yang baru karena selain tempat yang lebih luas, banyak fasilitas olahraga serta keterampilan yang variatif serta rehabilitasi bagi pecandu narkoba”, harap beliau.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk) menegaskan bahwa selain untuk mengatasi overcrowded, hal ini juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban serta kepentingan pembinaan bagi WBP. Beliau juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pemindahan Warga Binaan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk mengecek kelengkapan dokumen yang akan dibawa, penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan dipastikan bebas dari barang-barang terlarang serta protokol kesehatan tetap diutamakan.