
Denpasar, Patrolibali. Com – Dalam rangka menindaklanjuti temuan atas hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Tahun 2020 dan 2021 terkait dengan Penatausahaan BMN berupa Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Tak Berwujud yang belum tertib dan memadai, maka Kementerian Hukum dan HAM selaku Pengguna Barang melalui Biro Pengelolaan BMN akan melaksanakan kegiatan Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian Penatausahaan BMN.
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Mamur Saputra menerima kunjungan kerja Tim Pelaksana Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI di ruang kerjanya yang akan melaksanakan kegiatan Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian Penatausahaan BMN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis (06/10).
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan bersama Kantor Wilayah melalui internalisasi indikator penatausahaan BMN yang tertib dan pemantauan serta penertiban. Bentuk pemantauan yang dilakukan meliputi penelitian administratif dan penelitian lapangan yang bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan penatausahaan BMN dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pemantauan yang disajikan dalam Kertas Kerja Indikator Penatausahaan BMN akan menjadi bahan penertiban.
Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian Penatausahaan BMN Tahun 2022 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali sendiri dilaksanakan pada tanggal 3 – 7 Oktober 2022. Dimana di Bali sendiri terdapat 3 tempat yang akan dilaksanakan Monev yaitu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Lapas Kelas IIA Kerobokan, dan Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.