
Denpasar, Patrolibali.com – Sebagai manusia yang yakin dengan kebesaran Ida Sanghyang Widhi Wasa/Sang Pencipta tentunya percaya dengan karmaphala, tentunya tidak berani berbuat yang tidak benar dan mengakui yang bukan hak miliknya, apalagi tanah yang bukan miliknya serta melaporkan pemilik tanah warisan leluhurnya dan mengatakan memalsukan silsilah keluarga, hal ini tentunya sudah melanggar ajaran agama.Kamis,12/1/2023.
Tanah di Bali sangat pingit dan tenget, bila ada manusia yang berani bermain – main dengan tanah, tentunya akan menerima pahala dari perbuatannya. Karena setiap jengkal tanah di Bali di upacarai, siapapun tidak berani bermain – main dengan tanah, apalagi mengakui tanah leluhur seseorang hal tersebut bisa membuat hidup tidak tenang dan menimbulkan petaka dari leluhur orang yang diakui tanahnya.
Karmaphala Ngaran Ika Phalaning
Gawe Hala Hayu yang artinya bahwa karmaphala adalah hasil dari pada
baik buruknya suatu perbuatan yang kita lakukan di dunia ini, untuk itu jangan pernah berbuat dosa untuk menghindari karmaphala.
Ahli waris dari Keluarga Besar Jero Kepisah A. A Ngurah Oka usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali mengatakan, pihaknya berharap agar kasus sengketa tanah yang dihadapinya bisa secepatnya selesai, permasalahan ini jangan sampai berlarut – larut bertahun – tahun karena dirinya terus mendapatkan panggilan untuk diperiksa dengan inti pertanyaan yang sama seputar penyertifikatan tanah warisnya.
Pada Selasa 27 Desember 2022 A. A Ngurah Oka didampingi Penasehat Hukum Keluarga Besar Jero Kepisah, I Putu Harry Suandana Putra, SH., MH usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali mengatakan, dirinya merasa tertekan karena terus mendapat panggilan pemeriksaan, padahal tanah tersebut adalah tanah warisan leluhurnya yang diakui oleh AANEW yang tidak dikenalnya.
A. A Ngurah Oka nenyatakan, dirinya yang merupakan salah satu ahli waris Keluarga Besar Jero Kepisah merasa sangat was – was, serta kenyamanannya bersama keluarga merasa terganggu dan hidupnya tidak tenang, dirinya berharap supaya kasusnya cepat selesai.
A. A Ngurah Oka menjelaskan, bersama Keluarga Besar Jero Kepisah sudah pernah menggelar upacara di Merajan Agung Jero Kepisah beberapa waktu lalu, untuk minta tuntunan dan petunjuk kepada leluhur yang berstana di merajan agung setempat, supaya AANEW yang membuat masalah dan mengakui tanah leluhur miliknya mendapatkan karmaphala dan hukuman dari sang pencipta selaku penguasa alam semesta.
“Kita sebagai orang beragama Hindu, yakin dan percaya dengan hukum karma yakni karmaphala, oleh karena itu beberapa waktu lalu bersama Keluarga Besar Jero Kepisah kami menggelar upacara sakral, AANEW yang telah melaporkan dirinya cepat kena karmaphala,” tegas A. A Ngurah Oka.
Penasehat Hukum Keluarga Besar Jero Kepisah, I Putu Harry Suandana Putra, SH., MH menegaskan, sengketa tanah yang dialami kliennya A. A Ngurah Oka
sampai berlarut – larut, tidak menemukan titik terang. A. A Ngurah Oka awalnya dilaporkan di Ditreskrimum Polda Bali, setelah itu diambil alih Ditreskrimsus Polda Bali, dalam pemeriksaan kliennya ditanya seputar pensertifikatan tanah warisnya.
Lebih lanjut I Putu Harry Suandana Putra, SH., MH menjelaskan, pihaknya merasa kalau kliennya dalam kasus ini terus saja di kriminalisasi oleh oknum mafia tanah AANEW, kesannya terlalu memaksa hingga berkali – kali membuat laporan Polusi yang sama, terus menekan kliennya dengan tujuan bisa mendapatkan bagian tanah dari A. A Ngurah Oka yang tidak hubungan keluarga.
Putu Harry Suandana Putra, SH., MH minta kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, bila kliennya tidak terbukti bersalah supaya segera di SP3, bila terbukti ada unsur pidana silahkan dilanjutkan, serta penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang menangani laporan AANEW supaya obyektif, transparan dan presisi dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan. Sesungguhnya kasus ini belum jelas, serta belum ada titik terang laporan yang disampaikan AANEW.
Putu Harry Suandana Putra, SH., MH menyatakan, pihaknya heran penyidik menerima dan menindaklanjuti laporan AANEW yang jelas bukan bagian dari Keluarga Besar Jero Kepisah, mengenai silsilah Keluarga Besar Jero Kepisah tidak ada yang keberatan isi dari silsilah tersebut, ini sangat aneh AANEW yang keberatan sampai membuat laporan Polisi, yang mana AANEW bukan keluarga besar Jero Kepisah.
Putu Harry Suandana Putra, SH., MH menegaskan penyidik harus jeli dan teliti menangani kasus sengketa tanah ini, bukan sebaliknya kliennya terus ditekan, penyidik harus bekerja profesional. “Bila kliennya tidak terbukti bersalah laporan tindak pidana ini supaya segera dihentikan atau di SP3,” pungkasnya. ☆ (Rud)