PELAKU UMKM BALI SAMBUT LAYANAN MOBILE IP CLINIC KANWIL KEMENKUMHAM BALI

DENPASAR, PATROLIBALI _ Masyarakat Bali menyambut baik kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 26-28 Mei 2023 bertempat di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar.

“Kami menyambut baik kegiatan Mobile IP Clinic ini, dimana pada kegiatan ini saya bisa berkonsultasi terkait permasalahan pendaftaran kekayaan intelektual terutama yang berada di kabupaten Badung, kami juga menghimbau kepada seluruh pelaku UMKM di provinsi Bali, untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya baik ke Kantor Wilayah Kementerin Hukum dan HAM Bali maupun ke sentra-sentra KI yang ada di provinsi Bali,” ujar Ni Made Ari Yudani, Dinas koperasi UKM dan Perdagangan Kab. Badung.

I Nyoman Sutana, Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Arak Tri Eka Buana menyebutkan Desa Tri Eka Buana merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan Sidemen. Penduduk Desa Tri Eka Buana adalah pembuat atau produksi Arak yang berbahan baku dari kelapa untuk proses fermentasinya. “Pembuatan Arak tersebut masih bersifat tradisional, tujuan kami untuk pengajuan deskripsi ide itu nantinya agar Arak Tri Eka Buana memiliki ciri dan ada brandingnya yang nantinya dikenal oleh seluruh dunia, yang hasil produksinya itu dapat mensejahterakan masyarakat,” kata Sutana.

Antusiasme ini terlihat dari masuknya sejumlah permohonan merek yang didominasi oleh pemohon dari UMKM. “Hampir seluruhnya UMKM (permohonan merek), mereka saling mengabarkan dari grup ke grup juga acara ini, bahkan mereka sangat excited sekali dengan kegiatan ini,” ungkap Lilik Budianto, Pemeriksa Merek Madya DJKI.

Lilik berharap Mobile IP Clinic ini dapat membantu masayarkat di berbagai daerah untuk memahami dasar dan fungsi dari pendaftaran atau pencatatan KI, khususnya di bidang merek. “Pertama, diharapkan pemohon di daerah sadar akan pentingnya pendaftaran merek, mereka paham fungsinya pendaftaran merek itu seperti apa, apa bedanya dengan permohonan paten dan hak cipta,” ucapnya.

“Yang kedua mereka tahu kelanjutan mereknya seperti apa setelah didaftar dan diharapkan kelanjutan produk dan usaha mereka lebih maju lagi dengan adanya pendaftaran merek ini,” kata Lilik.

Dalam kegiatan sosialisasi oleh Pemeriksa Merek Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sartono juga dijelaskan secara rinci apa itu fungsi merek, sistem perlindungan merek, jangka waktu merek, tips-tips untuk menghindari penolakan merek, merek kolektif, kriteria merek terkenal dan upaya hukum jika merek itu ditolak.

Selain dilaksanakan sosialisasi tentang KI, Mobile IP CLinic ini juga telah dipersiapkan sarana konsultasi untuk permohonan KI seperti Paten, Merek, Hak Cipta, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Desain Industri dan Indikasi Geografis.

Masyarakat yang akan mendaftarkan atau mencatatkan permohonan KI dapat berkonsultasi atau mendapat pendampingan layanan langsung dari tim pemeriksa DJKI yang terdiri dari Tim Expert Direktorat Merek dan Indikasi Geografis berjumlah 9 orang, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri berjumah 2 orang dan Direktorat Paten DTLST dan RD berjumlah 1 orang.

Selain memberikan layanan pendampingan, pencatatan, pendaftaran dan konsultasi KI, kegiatan ini juga menyelenggarakan pameran produk KI oleh UMKM dan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan se-Bali serta pagelaran seni dan musik lokal Bali.

About Rudi

Check Also

SMA Negeri 1 Payangan Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *