Sekolah SMP NEGERI 6 MENGWI Sejarah Dan Prestasinya

Badung, Patrolibali – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lain yang Sederajat, banyaknya siswa di Kabupaten Badung yang kesulitan mendapatkan pilihan sekolah SMP Negeri.

Sementara di sisi lain mereka merupakan warga Badung dan berhak merasakan juga sekolah gratis yang diprogramkan Pemerintah Kabupaten Badung. Demikian juga halnya dengan lulusan sekolah dasar (SD) sebagai calon siswa baru SMP di wilayah Desa Kekeran dan Mengwitani. kesulitan untuk mendapatkan sekolah negeri terdekat, mengingat daya tampung SMP Negeri terdekat seperti (SMP Negeri 1 Mengwi dan SMP Negeri 2 Mengwi) kuota siswa terbatas. Selasa, 26/9/2023.

Berkenaan dengan hal tersebut, dan berdasarkan masukan serta aspirasi masyarakat kedua Desa tersebut yaitu Desa Kekeran dan Desa Mengwitani, ditambah lagi berdasarkan kajian dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga ( Disdikpora) Kabupaten Badung melalui UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kecamatan Mengwi, maka diputuskan untuk mengajukan permohonan pendirian sekolah SMP Negeri di Desa Kekeran dengan nama SMP Negeri 6 Mengwi.

Hasil dari Usulan tersebut mendapat restu dari Pemerintah Kabupaten Badung dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Badung Nomor 69/047/HK/2018 tentang Izin Pendirian Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama SMP Negeri 6 Mengwi tanggal 24 Mei 2018.

Kehadiran SMP Negeri 6 Mengwi yang berlokasi di Br. Gelagah Puwun, Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung diharapkan dapat mengatasi kesulitan untuk mendapatkan sekolah negeri bagi siswa lulusan Sekolah Dasar yang menjadi pendukung SMP Negeri 6 Mengwi.

Adapun Sekolah Dasar pendukung SMP Negeri 6 Mengwi, terdiri atas tiga SD yang ada di wilayah Desa Kekeran yaitu SD No. 1, SD No. 2, SD No. 3 . dan lima SD yang ada di wilayah Desa Mengwitani yaitu SD No 1, SD No. 2, SD No. 3, SD No. 4, dan SD No. 5.

I Ketut Arka Yasa, S.Pd., S.H., M.Pd. selaku kepala sekolah
SMP Negeri 6 Mengwi meneruskan jabatan yang sebelumnya yaitu Drs. I Ketut Paramartha, S.Pd., M.M. ( Kepala SMP Negeri 1 Mengwi sebagai Plt. Kepala SMP Negeri 6 Mengwi dari tanggal 24 Mei 2018 s.d. 1 Oktober 2018.

Lebih lanjut dikatakan oleh I Ketut Arka Yasa, S.Pd., S.H., M.Pd., bahwa
Pada tanggal 14 Januari 2022 SMP Negeri 6 Mengwi ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi Nomer: 0301/ C/HK 00/ 2022 tentang penetapan satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak Angkatan II.

Prestasi siswa SMPN 6 Mengwi banyak menorehkan juara – juara baik bidang akademik ataupun non akademik ditingkat kabupaten, provinsi sampai tingkat Nasional,” Imbuh Kepsek.

SMPN 6 Mengwi Yang SADWIKA berarti Santun, Aktif, Demokratis, Wawasan ke depan, Inovatif, Kreatif, Adaftif. SADWIKA Tekad yang Kuat untuk Mewujudkan Enam Dimensi Profil Pelajar Pancasila .” Ungkapnya.

Sedangkan MOTTO SMPN 6 Mengwi yaitu Sarwatra Jayamahe Adhigana ( dimana-mana Selalu Menang Dan Jaya ).

About Rudi

Check Also

Kanwil Kemenkum Bali Dukung Perancangan Peraturan Bupati Badung terkait Bansos THR

Media Patrolibali, Mangupura – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Wahyu Eka Putra, hadir …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *