Tindakan Cermat Hakim di Penghujung Masa Penahanan tersangka Ananda Rizky

Singaraja,Patrolibali – Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwah Ananda Rizky, telah selesai. Hakim Pengadilan Negeri Buleleng yang di pimpin I Gusti Made Juliartawan, SH menjatuhkan vonis sebelas tahun penjara potong masa tahanan, vonis tersebut satu tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa.selasa 10/10/2023.

Sidang vonis terdakwah sendiri dimajukan sehari dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Seyogyanya sidang akan dilaksanakan hari Selasa (10/10), dengan agenda pembacaan pembelaan jaksa, karena masa penahanan terdakwah berakhir tanggal 09 Oktober 2023, maka hari itu juga Senin (09/10) hakim memutuskan sidang digelar.


Menyikapi hasil putusan hakim tersebut, keluarga korban, Muhyuddin mengatakan, dia mengapresiasi dan berterimakasih kepada hakim yang mengedepankan keadilan, “saya atas nama keluarga berterimakasih kepada hakim, semoga dengan vonis tersebut, bisa menyadarkan terdakwah akan kesalahannya, “ujar udin.


Sementara Humas Pengadilan Negeri Buleleng Made Hermayanti Muliartha, SH mengatakan, vonis sebelas tahun (satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa) telah melalui mekanisme yang benar diantaranya, pelaku tidak mengakui perbuatannya, perbuatan pelaku meresahkan masyarakat, pelaku tidak koperatif selama proses persidangan, “terdakwah berbelat belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, padahal saksi dan bukti sudah jelas mengarah kepada terdakwah, begitu juga perbuatan terdakwah menghancurkan masa depan korban, “ujar Made Hermayanti Muliartha, SH yang dihubungi via telepon selularnya.


Sedangkan kasi intel kejaksaan negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH mengatakan, atas putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa, pihaknya, masih pikir pikir. “terkait vonis hakim terhadap Ananda Rizky, JPU pikir pikir, “Ujarnya singkat.


Diketahui, masa persidangan Ananda Rizky terdakwah pencabulan anak dibawah umur digelar hampir satu tahun. Molornya atau panjangnya proses persidangan tersebut dikarenakan banyak kejanggalan yang terjadi, mulai dari dakwaan salah yang diduga ada unsur kesengajaan, sehingga pelaku bebas dalam putusan sela, penyitaan barang bukti tanpa surat penyitaan, hilangnya atau terhapusnya aplikasi Watshaap yang menjadi bukti perbuatan pelaku dari handpone saksi, dua kali pergantian pengacara dan penambahan pengacara baru di penghujung persidangan.Sampai siang dadakan di penghujung masa penahanan habis. Emh

About Rudi

Check Also

SMA Negeri 1 Payangan Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *