Mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana Mangkir dari Persidangan, Hakim Berang

Singaraja,Patrolibali – Mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana tidak hadir dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terlapor I Nyoman Tirtawan pada sidang lanjutan Senin (30/10) di Pengadilan Negari Buleleng.


Ketidak hadiran Putu Agus Suradnyana sebagai saksi pelapor dalam persidangan menuai protes dari kuasa hukum Tirtawan, I Gusti Adi Jaya Kusuma.


Menurut Gus Adi (sapaan akrab kuasa hukum Tirtawan) saksi korban atau pelapor, wajib hadir dalam persidangan untuk dimintai keterangan terkait laporannya. “jika saksi korban atau pelapor tidak hadir dalam persidangan, itu artinya, sidang harus ditunda dan majelis menjadwalkan ulang persidangan, ” ujar Gus Adi.


Sedangkan menurut terlapor I Nyoman Tirtawan mengatakan, sebagai warga yang baik, seharus nya taat hukum. apapun statusnya, harus berani bertanggung jawab atas apa yang di perbuat. “saya jauh jauh dari Sanur Denpasar walaupun sebagai terlapor, saya hadir dalam persidangan, demi tegak nya kebenaran,” ujar Tirtawan.


Hakim ketua persidangan I Gusti Yuli Artawan, SH MH. geram dengan ketidak hadiran pelapor dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan “paksa” Putu Agus Suradnyana dalam persidangan. “jaksa, tolong dalam persidangan Senin 6 Nopember 2023, saksi pelapor harus dihadirkan, saya tidak mau tahu apapun alasannya, kecuali sakit,” seru hakim geram.


Diketahui, sidang akhirnya ditunda Senin 6 Nopember 2023, akibat Putu Agus Suradnyana mangkir dari persidangan. Emh

About Rudi

Check Also

Polda Bali Pastikan Kinerja Polisi yang Humanis dan Profesional

Media Patrolibali, Denpasar, Bali – Anggota Subbidprovos Bidpropam Polda Bali melakukan pengawasan kegiatan patroli dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *