SEORANG PENGUSAHA PROPERTI ASAL AMERIKA SERIKAT DENGAN INISIAL MR. D MENGALAMI PENIPUAN DAN PENGGELAPAN OLEH KONTRAKTOR YANG TELAH DIPERCAYAINYA

Media Patrolibali, Denpasar, 06 Januari 2025

Pengusaha sukses yang berasal dari Amerika Serikat dengan inisial Mr. D dan selaku pemilik dari PT Badak Bali Properties yang berdomisili di Ubud, Gianyar, Bali.

Mr. D sebagai pengusaha sukses dalam bidang properti ingin mengembangkan usaha propertinya di Bali khususnya di daerah Ubud. Sehubungan dengan kepentingannya tersebut, Mr. D telah mempercayai proyek pembangunan villanya yang bernama Villa Pulse yang terletak di Banjar Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali kepada seorang kontraktor asing yang bernama VALUR BLOMSTERBERG yang berasal dari Negara Islandia, dan bekerja sama dengan seorang kontraktor lokal yang bernama LEGOWO WISNU SAPUTRO yang berkewarganegaraan Indonesia.


Seiring berjalannya waktu, dalam hal ini Mr. D telah membayarkan biaya proyek pembangunan villanya tersebut kepada VALUR BLOMSTERBERG dan LEGOWO WISNU SAPUTRO, akan tetapi berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh Mr. D di lapangan, antara uang yang telah diserahkan dengan persentase pembangunan yang telah dilakukan tidak sesuai.

Pendekatan telah dilakukan oleh Mr. D kepada VALUR BLOMSTERBERG dan LEGOWO WISNU SAPUTRO, akan tetapi mereka tidak pernah memberikan alasan yang pasti terkait dengan ketidaksesuaian yang dialami oleh Mr. D, dikarenakan merasa dirugikan atas tindakan mereka tersebut, maka selanjutnya Mr. D melaporkan peristiwa hukum yang dialaminya dengan kerugian materiil sebesar Rp. + 9.206.598.530,00,- (sembilan miliar dua ratus enam juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ke pihak berwajib yaitu Kepolisian Daerah Bali dengan di dampingin oleh Tim Kuasa Hukum yang berkantor pada DYS Law Office yang terdiri dari I KOMANG DARMAYASA, S.H., M.H., I KADEK RICKY ADI PUTRA, S.H., I GUSTI AGUNG ANDRA WIBAWA, S.H., dan PUTU EKA WIRANJAYA PUTRA, S.H., M.H.
Pelaporan yang dilakukan oleh Mr. D ke Kepolisian Daerah Bali terkait dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diterima berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI-01/I/2025/Ditreskrimsus tanggal 02 Januari 2025 dengan Terlapornya adalah VALUR BLOMSTERBERG dan LEGOWO WISNU SAPUTRO,.

Selanjutnya Kepolisian Daerah Bali melimpahkan penanganan atas perkara pidana tersebut kepada Unit 3 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Bali. Unit yang ditunjuk telah melakukan penyelidikan sekaligus pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti surat terkait tindak pidana.

Setelah dilakukan seluruh proses pemeriksaan tersebut, Unit yang bersangkutan telah menaikkan status penanganan perkara tersebut pada tingkat penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/VII/2025/SPKT/POLDA Bali tanggal 11 Juli 2025.


Pemeriksaan perkara pada tingkat penyidikan oleh Unit yang ditunjuk, yakni memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan menyita beberapa dokumen terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan, setelah dilakukan Gelar Perkara oleh Unit tersebut dengan pejabat kepolisian lainnya, alhasil VALUR BLOMSTERBERG dan LEGOWO WISNU SAPUTRO patut dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dialami oleh Mr. D tersebut, sekaligus menetapkan mereka menjadi tersangka.

Berbekal pada hasil Gelar Perkara dan berkoordiasi dengan penuntut umum yang menangani perkara tersebut, penyidik secara sah dan meyakinkan telah menahan VALUR BLOMSTERBERG dan LEGOWO WISNU SAPUTRO pada tanggal 23 Desember 2025 di ruang tahanan Kepolisian Daerah Bali.
Mr. D dan Tim Kuasa Hukumnya yang berkantor pada DYS Law Office yang terdiri I KOMANG DARMAYASA, S.H., M.H., I KADEK RICKY ADI PUTRA, S.H., I GUSTI AGUNG ANDRA WIBAWA, S.H., dan PUTU EKA WIRANJAYA PUTRA, S.H., M.H., berharap kedepannya dengan sinergitas pihak kepolisian dengan pihak kejaksaan yang telah bersungguh-sunggu menangani perkara pidana yang dialami oleh Mr. D, mengharapkan kedepannya tidak terjadi kembali permasalahan hukum serupa dan korban lainnya yang memiliki nasib sama dengan Mr. D yang telah dikhianati kepercayaannya oleh kontraktor yang telah dipercayainya.

Editor : Rudi Turmudi S.S,.

                                                                                                                

About Rudi

Check Also

Polri Bersama Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Jaga Kebersihan Pantai Medewi

Media Patrolibali, Jembrana – Kepolisian Resor Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *