
Buleleng, Patrolibali – Sidang praperadilan Gede Arka Wijaya alias Jro Arka dengan termohon Polres Buleleng kembali ditunda. Rabu (27/12/2023). Di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Singaraja.
Tertundanya persidangan yang ke tiga kali ini disebabkan karena tidak dihadirkannya Pemohon Jro Arka ke Persidangan oleh pihak Polres Buleleng.
ketidak-hadiran Jro Arka Wijaya dikarenakan dari pihak kepolisian sendiri melalui kuasa hukumnya menyiratkan sepertinya tidak terlalu menginginkan kehadiran Jro Arka dengan alasan karena gugatan Tersangka/Pemohon bukan perkara subtansi. Selain itu juga dengan alasan keamanan serta bisa juga diwakili oleh keluarganya. Kata wayan kota selaku pengacara Polres Buleleng dalam jalannya sidang.
Sementara Majelis Hakim menyatakan pihak Pengadilan sendiri sudah memanggil Pemohon, Gede Arka Wijaya.
“Sudah dipanggil namun tidak bertemu dengan Gede Arka karena tidak diijinkan oleh pihak Polres Karena demi keamanan, Saya selaku Hakim, biarkan dia hadir disini yang penting ada pengawalan dari pihak Polri atau lapas itu sendiri”, ujar Majelis Hakim disampaikan kepada Pengacara Polres Buleleng.
Namun Majelis Hakim tetap bersikukuh meminta kepada pihak Temohon agar dipersidangan minggu depan supaya menghadirkan Pemohon, yakni Gede Arka Wijaya.
“Tidak apa pak, hadirkan saja. Tapi kembali itu terserah pihak kepolisian. Pekan depan bila Pemohon tidak hadir saya akan gugurkan perkara ini”, tegas Hakim Tunggal, Made Astina Dwipayana SH.
Dengan tidak dihadirkannya Pemohon, Luh Putu Widayanti (33), istri Arka Wijaya merasa sangat kecewa dengan pihak Polres Buleleng. Karena pada sidang sebelumnya sudah minta kepada Hakim agar suaminya di hadirkan di persidangan.
“Statusnya Jro Arka kan tahanan Kepolisian. Sebenarnya yang bertanggungjawab menghadirkan suami saya itu kan pihak Kepolisian, kenapa tidak dihadirkan? Padahal kemarin kan sudah ada perintah untuk dihadirkan, seperti itu. Tadi katanya ada statetment karena keamanan. Keamanan apa, kan sudah polisi yang menghadirkan kesini, kan diberikan keamanan. Memang Jro Arka akan melarikan diri? Siapa sih Jro Arka”, ujar Widayanti, Istri Arka Wijaya menunjukkan rasa kecewanya kepada pihak Kepolisian.
“Tadi saya tanya sama Kanit, kenapa tidak dihadirkan lagi, jawabannya apa?, Silahkan Ibu mengajukan penangguhan lagi, lah penangguhan saya kemarin itu bagaimana?, Padahal kemarin sudah Hakim yang menyuruh untuk menghadirkan, kenapa Kepolisian tidak menghadirkan, takut?, Takut untuk dibeberkan kebenarannya bagaimana?, Kalau misalnya memang Gentle, ayo dong hadirkan. Kalau tanggal 3 ini tidak dihadirkan lagi, berarti ini Polisi punya tanggung jawab”, cetus Widayanti.
Sebagai istri Arka Wijaya, Widayanti berharap suaminya mendapatkan keadilan.
“Katanya Polisi mengayomi, praduga tak bersalah tetap dong harus dilaksanakan. Suami saya baru tersangka di Kepolisian, belum pasti dia salah, ayo dong kita hadirkan kesini Pak Polisi. Pak Kapolri, kenapa seperti ini anggotanya”, ujarnya.
Sedangkan pihak kuasa hukum Polres Buleleng, I Wayan Kota, S.H., M.H, saat dikonfirmasi sejumlah pewarta yang hadir terkait tidak dihadirkannya Pemohon oleh Polres Buleleng ke persidangan kembali menyatakan itu adalah hak subjective penyidik.
“Terkait dengan mendatangkan tersangka itu hak subjectivenya penyidik, dan termasuk hak obyektif. karena terkait dengan perkara yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi persyaratan. Jadi masalah nanti bisa dikeluarkan atau tidak dikeluarkan itu tergantung kewenangan penyidik”, jelas Wayan kota SH.
Pada sidang ke tiga ini, pihak Termohon, Polres Buleleng menghadirkan 3 orang sebagai kuasa hukumnya, yakni: AKBP Imam Ismail, S.H.,M.H. I Wayan Kota, S.H., M.H. (Polda Bali) dan Kompol I Ketut Soma Adnyana, S.H., M.H. (Polda Bali).
Tampak hadir menyaksikan jalannya sidang ke tiga Praperadilan yang dimohonkan Gede Arka Wijaya, yakni Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra. Emha