
Media Patrolibali, Gianyar – Tampak Siring, 7 Juni 2026 – Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Denpasar menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi warga rentan dan penyandang disabilitas di Yayasan Cahaya Mutiara Ubud pada Minggu (7/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PBH PERADI Denpasar dalam memperluas akses terhadap informasi hukum dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

Acara dibuka oleh Wakil Ketua DPC PERADI Denpasar, Dr. I Komang Darmayasa, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi hukum, serta memastikan setiap warga negara memperoleh akses yang setara terhadap keadilan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pembina dan Ketua Yayasan Cahaya Mutiara Ubud beserta jajaran pengurus yayasan yang menyambut baik pelaksanaan penyuluhan hukum bagi para warga binaan.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. I Gusti Ngurah Muliarta, S.H., M.H., C.L.A. hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi bertajuk “Mewujudkan Akses Keadilan bagi Sesama: Peran Bantuan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat.”

Dalam pemaparannya, Dr. Muliarta menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi maupun hambatan lainnya dalam memperoleh perlindungan hukum. Ia menekankan pentingnya keberadaan lembaga bantuan hukum dalam menjembatani masyarakat untuk memperoleh pendampingan, konsultasi, dan pembelaan hukum secara adil dan setara.
Selain menjelaskan mekanisme dan layanan bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat, narasumber juga mengajak peserta untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari sebagai langkah preventif dalam menghindari berbagai permasalahan hukum.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi. Para warga binaan Yayasan Cahaya Mutiara Ubud aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan paket sembako dari Yayasan Cinta Bali Charities yang diserahkan melalui perwakilannya, Ros Dwi Astutik, kepada para warga rentan dan penyandang disabilitas yang menjadi penerima manfaat kegiatan.
Selain itu, Dr. I Komang Darmayasa, S.H., M.H. selaku Managing Partner DYS Law Office turut menyerahkan santunan tali kasih berupa bantuan uang tunai kepada warga binaan Yayasan Cahaya Mutiara Ubud. Bantuan tersebut diberikan sebagai wujud kepedulian dan solidaritas sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen profesi advokat dalam menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan.
Pembina dan Ketua Yayasan Cahaya Mutiara Ubud menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum dan bakti sosial tersebut. Mereka berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga rentan dan penyandang disabilitas.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum, penyaluran bantuan sembako, dan pemberian santunan tali kasih ini, PBH PERADI Denpasar bersama para mitra menunjukkan bahwa akses keadilan tidak hanya diwujudkan melalui pendampingan hukum, tetapi juga melalui kepedulian sosial dan kehadiran nyata di tengah masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif, berkeadilan, dan sejahtera.
Patroli Bali Independen, Akurat, Terpercaya
