Kanwil Kementerian Hukum Bali Ikuti Evaluasi Kinerja Pembinaan Hukum Semester I Tahun 2026

Media Patrolibali, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengikuti Rapat Peningkatan Kinerja pada Kegiatan Pembinaan Hukum di Wilayah Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual dari Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Selasa (4/8).

Mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan pentingnya akuntabilitas dan komitmen seluruh jajaran Kantor Wilayah dalam memenuhi target Perjanjian Kinerja (PK). Menurutnya, evaluasi kinerja menjadi instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan pembinaan hukum berjalan secara optimal, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Evaluasi kinerja Semester I Tahun 2026 dilakukan berdasarkan empat Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) utama, yaitu analisis peraturan daerah, bantuan hukum, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta keaktifan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Untuk menjamin objektivitas penilaian, sebanyak 33 Kantor Wilayah dikelompokkan ke dalam tiga kategori berdasarkan beban kerja pembinaan hukum, yakni Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.

Dalam pemaparan hasil evaluasi, BPHN mencatat adanya tren peningkatan kinerja yang signifikan dari Triwulan I menuju Semester I Tahun 2026. Dari 33 Kantor Wilayah yang dievaluasi, sebanyak 24 Kantor Wilayah berhasil meraih predikat Sangat Baik, sedangkan 8 Kantor Wilayah memperoleh predikat Baik. Hasil tersebut menunjukkan komitmen kuat seluruh jajaran daerah dalam menjalankan program pembinaan hukum secara konsisten.

Di sisi lain, evaluasi juga mengidentifikasi sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama. Beberapa Posbankum masih belum menyampaikan laporan layanan secara berkala kepada Kantor Wilayah. Selain itu, potensi kehilangan data akibat gangguan pada server pusat mengharuskan adanya penguatan sistem pencadangan data. Sinergi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil analisis peraturan daerah serta penguatan pengelolaan JDIH juga dinilai perlu terus dioptimalkan.

Sebagai tindak lanjut, BPHN merumuskan delapan strategi percepatan kinerja yang wajib segera dilaksanakan oleh seluruh Kantor Wilayah. Strategi tersebut meliputi pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala, penguatan tata kelola data bantuan hukum, pembinaan Posbankum agar tertib dalam pelaporan layanan, penjaringan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) baru menjelang verifikasi akreditasi tahun 2027, peningkatan kompetensi Analis dan Penyuluh Hukum, penyelenggaraan pelatihan paralegal, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyambut baik hasil evaluasi tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan pembinaan hukum di Bali.

“Evaluasi ini menjadi momentum bagi kami untuk terus memperkuat kualitas pembinaan hukum di daerah. Seluruh jajaran akan menindaklanjuti arahan BPHN, meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta memastikan setiap program pembinaan hukum memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Bali. Kami juga berkomitmen menjaga capaian kinerja agar tetap optimal hingga akhir tahun 2026,” ujar Eem Nurmanah.

Melalui evaluasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pembinaan hukum, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mengoptimalkan pelaksanaan program pembinaan hukum guna mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *