
Media Patrolibali, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Periode Tahun 2025 dan Semester I (Januari–Juni) Tahun 2026, Selasa (8/9). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penataan regulasi daerah agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas, aplikatif, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana, dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Perwakilan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bali, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali, serta para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali.
Dalam sambutannya, I Wayan Redana menyampaikan bahwa pemantauan dan evaluasi merupakan tahapan penting dalam memastikan produk hukum daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
“Pemantauan dan evaluasi merupakan kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan Produk Hukum Daerah, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, sehingga dapat diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, serta kemanfaatannya bagi Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Menurutnya, penataan regulasi daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat politik hukum dan birokrasi serta mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas. Setiap produk hukum daerah perlu melalui siklus pembentukan peraturan perundang-undangan secara berkelanjutan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan, pengundangan, hingga pemantauan dan evaluasi.
I Wayan Redana menegaskan, produk hukum yang telah disahkan belum tentu dapat berjalan sepenuhnya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam implementasinya, dapat muncul berbagai dinamika sosial, hambatan, maupun dampak yang tidak diinginkan.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah sebagai pelaksana Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah perlu melakukan pemeriksaan secara mandiri atau self scrutiny terhadap efektivitas pelaksanaannya. Hal ini penting agar produk hukum daerah tetap sesuai dengan tujuan, adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan dinamika global, serta dapat dilakukan perbaikan apabila ditemukan dampak yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah oleh Kanwil Kemenkum Bali didasarkan pada Pasal 17 huruf d Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Sebagai gambaran, pada Tahun 2025 telah dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap 87 Peraturan Daerah dan 412 Peraturan Kepala Daerah. Sementara pada Semester I Tahun 2026, pemantauan dan evaluasi telah dilakukan terhadap 34 Peraturan Daerah dan 170 Peraturan Kepala Daerah.
Salah satu contoh produk hukum daerah yang menjadi objek pemantauan dan evaluasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Peraturan tersebut diundangkan pada 20 Juni 2025 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2025, sehingga pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya dilakukan sejak tanggal tersebut.
I Wayan Redana menekankan bahwa kegiatan pemantauan dan evaluasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud komitmen bersama untuk memastikan regulasi daerah dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak positif.
“Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Bali berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kementerian Hukum dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dalam meningkatkan kualitas penataan regulasi serta memastikan setiap produk hukum daerah dapat diimplementasikan secara efektif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Patroli Bali Independen, Akurat, Terpercaya
