Terdakwa Valur Blomsterberg Kembali Terseret Kasus Investasi 44 Milyar di Bali, Yayasan Sosial Milik Korban Ikut Terdampak

Media Patrolibali, Denpasar bali- Terdakwa Valur Blomsterberg kembali menjadi sorotan dalam perkara hukum terkait investasi properti di Bali. Setelah sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar dalam kasus penipuan investasi pembangunan villa di kawasan Ubud dengan nilai kerugian mencapai kurang lebih Rp. 9,2 (sembilan koma dua miliar), kini nama warga negara asing asal Islandia tersebut kembali muncul dalam perkara lain yang tengah diproses Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali terkait proyek bernilai Rp. 44.697.411.995,- (empat puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sebelas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah).

Kedua perkara tersebut sama-sama berkaitan dengan proyek investasi villa milik PT Badak Bali Properties yang dimiliki oleh Dominick Veliko Shapko, seorang pengusaha properti asal Amerika Serikat.

Dalam perkara Nomor 31/Pid.B/2026/PN Gin dan Nomor 32/Pid.B/2026/PN Gin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun terhadap Legowo Wisnu Saputro dan Valur Blomsterberg. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai para terdakwa terbukti melakukan rangkaian tipu muslihat dan kebohongan yang menyebabkan korban menyerahkan dana investasi proyek yang pada kenyataannya tidak pernah terealisasi sebagaimana dijanjikan. Putusan tersebut sekaligus

mematahkan dalil bahwa perkara dimaksud hanya sebatas persoalan wanprestasi ataupun gagal bisnis.

Belum lama setelah putusan tersebut, terdakwa Valur Blomsterberg kembali muncul dalam perkara lain yang juga berkaitan dengan proyek investasi pembangunan villa milik PT Badak Bali Properties di kawasan Ubud, Gianyar.

Dalam perkara yang kini tengah diproses Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali tersebut, penyidik telah menetapkan I Nyoman Gede Satria Sura Praba sebagai tersangka terkait proyek senilai Rp. 44.697.411.995,- (empat puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sebelas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah). Sementara itu, Valur Blomsterberg hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Meski demikian, kembali munculnya nama Terdakwa Valur Blomsterberg dalam perkara investasi berbeda dengan nilai proyek puluhan miliar rupiah, setelah sebelumnya diputus bersalah oleh pengadilan, dinilai menjadi perhatian serius.

Melalui kuasa hukumnya, korban Dominick Veliko Shapko pemilik PT Badak Bali Properties, Dr. I Komang Darmayasa, S.H., M.H., C. Med., selaku pimpinan Tim Kuasa Hukum dari DYS Law Office yang beranggotakan Komang Trisna Priyanda, S.H., I Kadek Ricky Adi Putra, S.H., M.H., I Gusti Agung Andra Wibawa, S.H., dan Putu Eka Wiranjaya Putra, S.H., M.H., menilai munculnya kembali nama terdakwa Valur Blomsterberg dalam perkara berbeda tidak dapat dilepaskan dari perhatian publik terhadap proses penegakan hukum di Bali.

“Fakta bahwa nama yang sama kembali muncul dalam perkara investasi lain tentu menjadi perhatian serius, terlebih sebelumnya yang bersangkutan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Gianyar dalam perkara penipuan investasi dengan kerugian mencapai Rp. 9,2 (sembilan koma dua miliar),” ujar Dr. I Komang Darmayasa, S.H., M.H., C. Med.

Menurutnya, rangkaian perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak terhadap kegiatan sosial dan kemanusiaan yang selama ini dijalankan melalui Yayasan Cinta Peduli Charity di bawah naungan PT Badak Bali Properties.

“Yayasan Cinta Peduli Charity selama ini cukup aktif menjalankan kegiatan sosial di Bali. Ada kegiatan bantuan untuk penyandang disabilitas, anak-anak yatim piatu, pembagian sembako, bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu, hingga kegiatan kemanusiaan lainnya yang rutin dilaksanakan klien kami, dampaknya tidak berhenti pada persoalan kerugian finansial semata, ada kegiatan sosial dan kemanusiaan yang selama ini berjalan untuk membantu

masyarakat menjadi ikut terdampak. Padahal kegiatan-kegiatan tersebut selama ini menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan” ujar Dr. I Komang Darmayasa, S.H., M.H., C. Med.

“Selama ini PT Badak Bali Properties dikenal memiliki komitmen sosial yang cukup besar melalui Yayasan Cinta Peduli Charity. Karena itu, ketika persoalan hukum dan kerugian investasi tersebut muncul, dampaknya turut dirasakan terhadap keberlangsungan berbagai program sosial dan kemanusiaan yang sebelumnya telah rutin dijalankan.” ungkap Dr. I Komang Darmayasa, S.H., M.H., C. Med

Terakhir, menutup keterangannya, DYS Law Office selaku tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht), meskipun saat ini terdakwa Valur Blomsterberg telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Gianyar. Pihaknya berharap kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar tidak kembali muncul korban penipuan investasi lainnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi oknum warga asing yang menyalahgunakan iklim investasi dan keramahan masyarakat Bali sebagai ajang praktik tipu muslihat yang merusak kepercayaan bisnis serta tatanan sosial di Pulau Dewata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *