Patrolibali.com (Tabanan) Masyarakat wajib paham apa itu ODP (Orang Dalam Pantauan ), PDP ( Pasien Dalam Pengawasan), OTG (Orang Tanpa Gejala), dalam menghadapi pandemi Corona covid-19 dan apa dasar hukum seseorang di tetapkan sebagai PDP dan ODP, serta OTG, yang semestinya di sosialisasikan ke masyarakat luas oleh ahli medis yang membidanginya.Selasa,29/9/2020.
Di sini juga ada perbedaan antara karantina rumah dan karantina rumah mandiri.sesuai undang undang no.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan. karantina rumah dilakukan harus dengan pengawasan pemerintah, sedangkan karantina mandiri dirumah dilakukan atas dasar kesadaran masyarakat untuk menghindari terjangkitnya penyakit menular Covid-19.
I Nengah Sanjaya selaku kepala desa Sembung Gede, Kerambitan Tabanan, bahwa memang benar salah satu dari warganya terpapar covid-19, dan sekarang masih menjalani isolasi mandiri di RSUD Badung untuk menjalani perawatan intensif”,terangnya.
Warga yang bertempat tinggal di perumahan mandung 5, masuk ke wilayahan mandung Kangin, desa Sembung Gede, Kerambitan ini sudah menjalani perawatan di rumah sakit Badung kapal, sedangkan keluarga yaitu anak perempuan (8thn) dan suami (40thn) masih dirumahkan untuk menjalani karantina rumah. hal ini setelah pihak Puskesmas I Kerambitan memberikan himbaun untuk diam dirumah selama 14hari.
Setelah dikompirmasi oleh wartawan patroli Bali.com diruangan kerjanya. I Nengah Sanjaya mengatakan bahwa dalam musibah yang menimpa warganya, pihaknya dari kantor desa Sembung Gede, sudah tidak bisa membantu dan atau memberikan sembako, dikarenakan bantuan sudah habis”,tegasnya.
Ditempat terpisah I Wayan Rantaun, selaku kepala kewilayahan mandung, mengatakan bahwa terkait salah satu warganya yang terpapar covid-19, pihaknya tidak bisa memberikan bantuan apa-apa, dikarenakan warga yang bersangkutan tidak memiliki KTP di wilayah mandung, Kerambitan Tabanan, bantuan doa selalu dipanjatkan untuk kesembuhan warganya”,tutupnya.
Wartawan : Rudi Patroli.
Patroli Bali Independen, Akurat, Terpercaya

