Patrolibali.com (Klungkung) Polres Klungkung bersama jajaran Kodim 1610 Klungkung dan Satpol PP Kabupaten Klungkung menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung, Senin (05/10/20).
Pelaksanaan Ops Yustisi melibatkan personel Polres Klungkung, TNI dan Satpol PP Kabupaten Klungkung. Sebelum pelaksanaan operasi personel terlebih dahulu apel persiapan.
Adapun pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 Kabupaten Klungkung agar masyarakat terhindar dari covid-19.
Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga, SP., memimpin operasi Yustisi di seputaran wilayah Kota tepatnya di jalan Gajah Mada depan Mako Koramil Klungkung, operasi ini dengan menyasar warga yang sedang beraktifitas dan para pengendara yang tidak menggunakan masker”,terangnya.
Lebih lanjut Wakapolres Sindar Sinaga mengatakan,” tujuan dilakukan Operasi Yustisi/razia penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan. Serta sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga bisa terhindar dari Covid- 19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” jelasnya.
Dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi masih di temukan beberapa masyarakat yang tidak mengunakan Masker untuk itu di berikan tindakan teguran tertulis hingga hukuman sosial”,tutupnya.
Editor : Rudi Patroli
Sumber:Humas Polres Klungkung.
Patroli Bali Independen, Akurat, Terpercaya


