Patrolibali.com (Sumenep)
Diberitakan sebelumnya oleh beberapa media cetak dan online toko/kios di pasar tradisional kecamatan kecamatan ganding kabupaten sumenep madura jawa timur. 11/10/2020
Diberitakan toko/kios terletak di pasar ganding bisa dikatakan ilegal pasalnya sampai saat ini belum ada ijin bangunan toko/kios tersebut.
Sampai saat ini masarakat dan pedagang di pasar ganding bertanya tanya dengan keberadaan toko/kios kios tersebut di bangun oleh oknum pasar Ganding.
Diduga bangunan toko/ kios tersebut dibangun oleh oknum pedagang di pasar Ganding diduga kuat bangunan toko/kios tersebut mau di jual belikan kepada pedagang lagi.
Lebih jelas kepala dinas perdagangan (Disperindag) kabupaten Sumenep agus dikonfirmasi terkait keberadaan toko/kois terkait izin bangunan toko/kios
Ya itu memang tidak ada izinya toko itu dan kita sudah menyarankan untuk membokar bangunan toko itu pelan-pelan saya sudah menyuruh untuk membongkar dan secara kekeluargaan sudah dan nanti kalau minggu depan masih belum dibongkar kita akan surati seperti itu. Ungkapnya
Kepala pasar ganding haji tohawi mau dikonfirmazi melalui telepon selulernya sampai empat kali tidak merespon meski munyi dering sudah keras. Sahawi
Patroli Bali Independen, Akurat, Terpercaya

