Polres Klungkung Press Release Kasus Perkelahian Tanding dan Penganiayaan

Patrolibali.com (Klungkung) Polres Klungkung bertempat di Lobi Mako polres klungkung, berlangsung giat Press Release Kasus Perkelahian Tanding dan Penganiayaan terhadap anak dan menguasai senjata.
Di pimpin Kasat Reskrim Polres Klungkung Akp Ario Seno Wimoko, S.I.K., M.H.di dampingi Kapolsek Klungkung dan Kasubbag Humas menjelaskan di depan awak media terkait perkembangan kasus dan langkah – langkah yang sudah di laksanakan Polres Klungkung termasuk langkah untuk mengantisipasi berkembang kasus ini.Senin,16/11/2020.

Kasat Reskrim dalam jumpa Press mengatakan, kejadian perkelahian terjadi pada hari sabtu tanggal 14 Nop 2020 yang bertempat di 3 lokasi berbeda di wilayah Klungkung. yang di lakukan 3 orang ber inisial CY, FA dan HY. dan sekarang dalam penanganan Sat Reskrim polres klungkung.” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para pelaku melanggar Pasal 184 Ayat 2 KUHP, pasal 80 Ayat 1 undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 2 ayat (1) UU no 12 tahun 1951,”tutupnya.

Sumber: Humas Polres Klungkung.

Editor: Najet Patroli.

About Rudi

Check Also

Polda Bali Pastikan Kinerja Polisi yang Humanis dan Profesional

Media Patrolibali, Denpasar, Bali – Anggota Subbidprovos Bidpropam Polda Bali melakukan pengawasan kegiatan patroli dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *