Patrolibali.com (Badung) Kewajiban sebagai warga negara yang bijak adalah taat membayarkan pajak termasuk salah satunya yaitu pajak kendaraan bermotornya.Selasa,23/2/2021.
Upaya untuk menumbuhkan kesadaran kepada wajib pajak pihak unit pelayanan Samsat (Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap) yang ada di lingkungan tehnis badan pendapatan provinsi Bali Di Badung, selalu memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat wajib pajak dalam hal ini pelaksanaan layanan dengan sentuhan manusiawi (humanis).
Samsat KERTI, ini merupakan layanan Samsat dengan Sepeda motor keliling saat ini menjadi ikon layanan unggulan dengan menyasar wajib pajak yang masih menunda pajak, dan selanjutnya wajib pajak bisa bayar langsung kepada petugas serta akan mendapatkan kitir bukti bayar yang sah.
Dikatakan oleh I Made Ardana S.Sos selaku Kepala UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Di Kabupaten Badung, Bahwa pihaknya selalu memberikan pelayanan yang terbaik, bekerja sesuai SOP dengan berkomitmen melayani masyarakat wajib pajak,” Pungkasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk melakukan Samsat di kantor Badung itu sangat mudah, cukup membawa BPKB,STNK,dan KTP sebagai identitas, selanjutnya akan ada pelayanan informasi yang akan mengarahkan, dan akan dipandu sampai selesai,” terangnya.
Dijelaskan oleh I Made Ardana S.Sos bahwa bagi masyarakat wajib pajak yang tidak memiliki identitas Bali (KTP luar Bali), seharusnya datang lebih dulu ke kantor kelurahan/ kantor desa untuk membuat keterangan domisili sesuai nomer NIK yang berlaku untuk memudahkan pelayanan di kantor Samsat Badung dan untuk memudahkan juga verifikasi data sesuai pemilik kendaraan bermotor, data identitas yang tidak sesuai akan dilakukan perubahan data terlebih dahulu,” tutupnya.
Wartawan Rudi Media Patroli.