Ni Made Arya Ratnadi: Beri Pelayanan Terbaik di Kantor Samsat Bangli

Patrolibali.com (Bangli) Sesuai peraturan gubernur Bali no 12 Tahun 2020 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai berlaku dari tanggal 1 April 2020 SD 28 Agustus 2020, dan peraturan gubernur Bali nomer 33 tahun 2020 pembebasan pokok dan/ atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan selanjutnya yang mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2020 SD 18 Desember 2020.Jumat,26/2/2021.

Dikatakan oleh Dra Ni Made Arya Ratnadi MAP, selaku Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di kabupaten Bangli bahwa pemerintah provinsi Bali sangat respon kepada masyarakat di masa pandemi Covid- 19, di saat perekonomian menurun drastis, pemerintah memberikan sebuah kebijakan yang diambil karena melihat fakta di lapangan adanya penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi Bali yang sangat sulit sebagai dampak dari pandemi covid-19,” pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan, masyarakat wajib pajak lebih dipermudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) karena layanan Samsat di era digital ini sudah bertransformasi, masyarakat juga bisa mencari informasi berapa besar pajak yang harus di bayar serta sudah bisa di lakukan dengan cara online,” imbuhnya.

Ditambahkan lagi oleh Ni Made Arya, masyarakat wajib pajak lebih mudah,efisien waktu dan ongkos dalam hal ini dikarenakan, adanya sistem pembayara pajak kendaraan secara online yang bisa dilakukan melalui e-samsat, Samsat keliling, Samsat link Kintamani, Samsat KERTI, serta bisa melalui QRIS Bank BPD Bali,” terangnya.

Untuk biaya progresif kendaraan bermotor apabila masyarakat wajib pajak memiliki 1 unit kendaraan dikenakan tarif 1,75%, kepemilikan ke- 2 dikenakan 3%, kepemilikan ke-3 dikenakan 4,5%, kepemilikan ke-4 dikenakan 6%, dan kepemilikan ke-5 dan sterusnya dikenakan 7,5% ini semua berlaku khusus kendaraan roda 2 dan roda 3, 250cc keatas dan kendaraan roda 4,” tutupnya.

Wartawan Rudi Media Patroli.

About Rudi

Check Also

Polsek Kuta Selatan Gelar Cooling System, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Tanjung Benoa

Media Patrolibali, Denpasar – Polsek Kuta Selatan Gelar Cooling System, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Tanjung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *