Patrolibali.com (Buleleng) Berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor :9/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Tatanan Kehidupan Baru di Provensi Bali.
Pada hari Jumat (2/7/2021) pukul 18.00 wita telah dilakukan pemberitahuan kepada masyarakat Buleleng akan mulai berlakunya PPKM Darurat mulai hari Sabtu (3/7/2021).
Sosialisasi yang dilakukan hari ini oleh Polres Buleleng sudah dilaksanakan mulai siang hari (2/7/2021) yang saat itu hanya menerjunkan unit lalu lintas dan unit Bimmas, namun pada sore hari ini melibatkan unsur satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng dengan jumlah keseluruhan personel sebanyak 25 orang yang dipimpin langsung Kasat Bimmas Polres Buleleng KOMPOL I Nengah Mulyadi, S.H.
Sasaran pemberitahuan berlakunya PPKM Darurat Dalam Tatanan Kehidupan Baru disampaikan kepada masyarkat Buleleng ditempat-tempat keramaian mulai dari Pasar Senggol Jl. Sawo Singaraja, Pertokoan di sepanjang Jalan Diponegoro Singaraja, lokasi tempat Wisata Exs Pelabuhan Buleleng dan Pertokoan sepanjang Jalan Surapati Singaraja dan di Taman Kota Singaraja.
Disisi lain Kabag Ops Polres Buleleng KOMPOL A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., atas seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,MH., menyampaikan, tujuan dilakukan sosialisasi ini untuk diketahui masyarakat luas bahwa mulai hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 diharapkan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas dirumah saja dan tidak mendatangi tempat-tempat wisata maupun tempat kerumunan yang lainnya,disamping itu juga bertujuan untuk memutus mata rantai mewabahnya covid 19.(*red,HMS)