Patrolibali.com (Badung)
Polisi reka ulang kasus KDRT merujung maut /meninggal dunia yang terjadi di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Kec. Abiansemal, Kabupaten Badung, pada hari Jumat malam tgl 18 Juni 2021.
Rekonstruksi digelar di Mapolres Badung jalan Kebo Iwa No 1, Mengwi, Badung, Bali. Jumat, (6/8) siang.
Di kantor Mapolres Badung inilah tersangka Made Maranada (34), suami korban Ni Luh Putu Russiani, melakukan adegan pembunuhan sebanyak 26 adegan.
Mulai adegan ke 6 hingga ke 20 adalah yang menegangkan hingga korban menghembuskan nafasnya di RS Mangupura Kapal.
“Adegan yang menegangkan saat tersangka menusuk leher korban dengan pisau dapur dan lari di kejar para saksi mulai adegan 6 sampai 20,” kata Kasat Reskrim Polres Badung Akp I Putu Ika Prabawa Kartima, SIK seijin Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH.
Ika Prabawa memastikan tidak ada fakta baru yang ditemukan dari reka ulang tersebut. Semua adegan yang diperagakan selama rekonstruksi sesuai dengan keterangan tersangka, para saksi dan barang bukti.
“Reka ulang ini untuk memberikan deskripsi tentang terjadinya kasus KDRT hingga korban meninggal dunia. Di samping itu untuk menguji kebenaran keterangan tersangka maupun saksi-saksi,” ujarnya.(*red/HMS.)