
Badung, Patrolibali. Com – Polda Bali, Polres Badung, Polsek Mengwi
Pasar Hewan Beringkit yang berlokasi di wilayah Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Telah diberikan ijin untuk beroprasi oleh Pemerintah yang selama ini sempat dihentikan pengoprasiannya terkait dengan mewabahnya Virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi. Rabu (12/10/22)
Dengan dibukanya pasar hewan beringkit kunjungan masyarakat akan mengalami peningkatan dari sebelumnya
Untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas Bhabinkamtibmas Desa Mengwitani Aiptu I Nengah Surya Arsana melakukan sambang menyampaikan imbauan kamtibmas kepada pedagang dan pengunjung untuk selalu berhati-hati dan tetap waspada dengan lingkungan sekitar
“Hati-hati dalam membawa barang berharga untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan”, ucapnya
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H saat dikonfirmasi mengatakan dengan dibukanya pasar hewan beringkit perekonomian masyarakat akan kembali berputar dan mempengaruhi situasi kamtibmas
“Untuk menjaga kondusifitas pihaknya melalui Bhabinkamtibmas dan Unit Samapta terus menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban”, ujar Kapolsek Mengwi
“Selain itu untuk mencegah penyebaran virus PMK pihaknya juga sudah berkordinasi dengan pengelola pasar hewan beringkit untuk selalu melakukan penyemprotan dan menjaga kebersihan kandang sapi serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sapi-sapi yang masuk ke pasar hewan beringkit”, pungkasnya