Kaupt Samsat Tabanan Serahkan name Tag Untuk Tingkatkan Pelayanan Dan Cegah Gratifikasi

Media Patrolibali, Tabanan – Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali nomor B.43.061/8559/TLK/ORG
tentang
penggunaan tanda pengenal pegawai asn dan non ASN
di lingkungan pemerintah provinsi Bali, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 103 Tahun 2018 tentang
pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Dan pencabutan terhadap Surat Edaran Sekretaris Daerah
Provinsi Bali Nomor 6409 Tahun 2019 tentang Penggunaan Tanda Pengenal
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Kantor Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) Tabanan telah membagikan Name Tag kepada seluruh Staf Samsat Tabanan pada hari Senin 24 Pebruari 2024. Seperti diungkapkan oleh Kaupt Samsat Tabanan I Ketut Sadar, S.Sos saat penyerahan name tag ketika pelaksanaan apel pagi Staf Samsat Tabanan.

Kaupt Samsat Tabanan mengatakan bahwa “pemakaian name tag bagi staf Samsat Tabanan efektif berlaku sejak 1 Maret 2024, sesuai dengan surat edaran gubernur tersebut. Pemakaian name tag yang berisikan nama dan photo wajah dari karyawan/staf Samsat tersebut dimaksudkan adalah untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mencegah terjadinya gratifikasi. Hal ini penting dilakukan sehingga tidak ada praktek percaloan di kantor Samsat Tabanan, masyarakat akan merasa nyaman dan bisa terlayani dengan cepat, seperti inovasi yang telah dijalankan oleh Samsat Tabanan, yaitu Samsat Gelis/Drive thru yang hanya 2 menit selesai, Bumdes Bersamsat, Samsat keliling (Samling) sampai ke pelosok pedesaan, serta Samsat Senggol Tabanan yang pelaksanaannya di pasar senggol Tabanan”. Kata Kaupt Tabanan.

Dalam apel pagi tersebut Kaupt Samsat Tabanan juga menekankan kepada staf Samsat agar meningkatkan terus kerjasama dan sinergisitas dengan personil sat lantas Polres Tabanan yang bertugas di Kantor Samsat Tabanan, demikian pula dengan pihak jasa Raharja. “Terkait dengan libur panjang dalam rangka hari Raya Galungan mulai hari Selasa 27 sampai Kamis 29 Pebruari 2024, agar seluruh staf Samsat mengantisipasi membludaknya masyarakat yang memerlukan pelayanan di hari Jumat tanggal 1 Maret 2024. Untuk kendaraan bermotor yang jatuh tempo saat hari libur, sehari setelah liburan tersebut tidak dipungut denda, sekali disampaikan tidak dipungut denda”. Ujar Kaupt Samsat Tabanan

Kaupt Samsat Tabanan dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan “selamat hari raya Galungan 28 Pebruari dan Hari Raya Kuningan 9 Maret 2024, kepada seluruh masyarakat yang merayakanya, semoga kita semua diberikan keselamatan, kesehatan dan kerahayuan”. Tutup I Ketut Sadar, S Sos, M.H., yang senang menekuni dunia spiritual ini.

Bentuk kepedulian pimpinan kepada personil staf Samsat Tabanan yang telah memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat, selesai pelaksanaan apel pagi seluruh staf Samsat dan scurity diberikan daging Babi untuk keperluan perayaan Hari Raya Galungan.

About Rudi

Check Also

SMA Negeri 1 Payangan Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *