Polsek Petang Laksanakan Giat Yustisi PPKM

Patrolibali.com (Badung) Polsek Petang telah melaksanakan kegiatan Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Protokol Kesehatan Covid-19 Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.Rabu,3/3/2021.

Sesuai surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 1 Tahun 2021 yang bertempat di pura desa Br.Tiyingan dalam rangka nawur kelaci pada sasih kesanga yg rutin dilaksanakan setiap 1 th sekali.

Kegiatan langsung dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Petang Ipda Nyoman Saka dengan kuat, personil sebanyak 13 orang Antara lain : Polri 4 Personil, TNI 1 Persinil, Sat Pol PP 2 Personil, Prajuru Adat 3 org, dan Pecalang 3 org dengan Sasaran Kegiatan yaitu di Kerumunan dan Kegiatan di seputaran pura desa Br.Tiyingan Desa Pelaga,” imbuh Kasi Humas.

Sebagai hasil daripada kegiatan nihil tidak ada yang melanggar baik Tidak membawa masker, Tidak menggunakan dengan benar Berkerumun dan menyediakan sarana, tempat cuci tangan,”pungkasnya.

Sebagai Pimpinan pelaksanaan Yustisi seijin Kapolsek Petang berucap “Yustisi ini dilaksanakan berdasarkan status daerah atau zona yang mana telah dinyatakan Merah karena semakin banyaknya masyarakat terpapar Covid 19 maka dari itu tindakan yustisi ini dilaksanakan sebagai tindakan tegas guna menekan penularan Covid 19” Ucapnya.

Sumber: Humas Polsek Petang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *