Patrolibali.com (Tabanan) Dalam rangka pencegahan terhadap menyebarnya Covid19 , Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden 06 / 2020 tentang protokol kesehatan yang ditindaklanjuti dengan Pergub Bali no 46/2020 dan Perbup Tabanan 44/2020. Menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 Polres Tabanan bersinergi dengan TNI Kodim 1619 Tabanan dan Satpol PP Pemda Kabupaten Tabanan, pecalang serta instansi terkait melakukan langkah preventif dan Refresip terhadap masyarakat yang masih tidak taat terhadap Protokol Kesehatan. (Minggu,20/9/2020)
Giat dilaksanakan Anggota Polres Tabanan dan jajaran Polsek se Polres Tabanan bersama instansi terkait terus bergerak dipimpin langsung Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar S.I.K M.H., melakukan pendisiplinan masyarakat di tempat-tempat strategis , pusat keramaian, tempat wisata, Jalan protokol by pass Ir Soekarno Kediri Tabanan, Depan lapangan Debes Tabanan, depan wantilan Desa Adat bedha dan jalan jalan pedesaan di Kabupaten Tabanan.
Dari pergerakan Tim Penindak Agung Yustisi Covid19 Polres Tabanan ada 446 warga telah dilakukan penindakan, yang terdiri teguran lisan sebanyak 393, tindakan phisik sebanyak 53, berupa phus up, Squat jump, bersih bersih bahkan dengan mengucapkan Pancasila”,tegas Kapolres.
Kami akan terus bergerak untuk mendisiplinkan masyarakat agar penyebaran Covid19 bisa terputus, kami akan menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan , kita semua harus disiplin menggunakan masker dan melakukan Social distancing satu dengan lainnya, kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi, mari bersama kita taati Protokol Kesehatan sesuai anjuran pemerintah, jangan ikuti anjuran dari yang lain”, himbau Kapolres Tabanan.
Pendisiplinan Masyarakat dan penegakan Yustisi ini di malam haripun Kami akan terus lakukan himbauan dan penindakan demi keselamatan Masyarakat dari bahaya Covid-19 yang masih menghantui di dalam kehidupan masyarakat”,tutupnya.
Editor : Najet
Sumber : Humas
Patroli Bali Independen, Akurat, Terpercaya


