I Ketut Hari Wirawan SPd. MPd : Mendidik Murid Tanggung Jawab Guru

Badung, Patrolibali.com –
Pendidikan adalah hak semua masyarakat. Jika memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh siswa, sekolah harus melakukan pembinaan terlebih dahulu sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Artinya Tidak boleh melakukan pemecatan secara semena-mena. Selasa, 30/8/2022.

Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Abiansemal Badung, I Ketut Hari Wirawan SPd.MPd. mengatakan, sanksi akan diberikan pada siswa yang melanggar tata tertib sekolah, akan dilakukan secara bertahap dimulai pemanggilan guru wali kelas dan murid, orang tua murid serta guru bimbingan konseling ( BK ) akan membantu memecahkan masalah sampai tuntas,” Tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pihak sekolah akan menjabarkan, apabila ada hal-hal yang kurang wajar terhadap siswa, maka pihak sekolah akan melakukan pemanggilan kepada orangtua masing-masing. Apabila orangtua tersebut tidak sanggup melakukan pembinaan baru kemudian dikembalikan lagi kepada pihak sekolah,” tuturnya.

“kami dari pihak sekolah tidak boleh memutuskan cita-cita dan masa depan siswa, apapun dalihnya. Terkecuali ada tindakan hukum atau pidana yang dikuatkan dengan surat pernyataan dari kepolisian,” sebutnya.

Ditambahkan lagi, bahwa pihak sekolah akan melakukan tindakan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang sudah ditentukan di sekolah, dan sekolah akan menolak tindakan yang melanggar Permendikbud No. 82 tahun 2015.,” Tegasnya.

Sanksi yang diberikan kepada siswa akan berdampak traumatik apalagi di lakukan tindakan pemecatan siswa, hal itu bisa menimbulkan traumatik psikologi bagi siswa, akan tetapi pihak sekolah akan terus membina dan mendidik siswa supaya menjadi baik, seperti apa yang kita harapkan bersama,” Terang kepsek.

About Rudi

Check Also

Polda Bali Pastikan Kinerja Polisi yang Humanis dan Profesional

Media Patrolibali, Denpasar, Bali – Anggota Subbidprovos Bidpropam Polda Bali melakukan pengawasan kegiatan patroli dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *